Thursday, December 29, 2011

KRIMINOLOGI

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal.
Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat


RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI

• manusia sebagai pelaku kejahatan
• Kejahatan sebagai reaksi dari masyarakat
• Penanggulangan kejahatan termasuk penegak hukum

Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
1. etiologi kriminal, yaitu mencari secara analisis ilmiah sebab-sebab dari pada kejahatan;
2. penologi, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya, berkembangnya hukuman, arti dan faedahnya.
3. sosiologi hukum, yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana.


objek kriminologi adalah:
1. Kejahatan
Kejahatan yang dimaksud disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap undang-undang pidana. Disinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam perkembangan kriminologi. Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa kejahatan dedefinisikan secara luas, dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan, diharapkan kriminologi dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.

2. Pelaku
Sangat sederhana sekali ketika mengetahui objek kedua dari kriminlogi ini. Setelah mempelajari kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku kejahatan tersebut juga dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan pemikiran tersebut tidak demikian adanya, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan untuk dapat dikategorikan sebagai pelaku adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pelanggar hukum oleh pengadilan. Objek penelitian
kriminologi tentang pelaku adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan, dan dengan penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana baru.

3. Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan
Tidaklah salah kiranya, bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan tingkah laku yang bagaimana yang tidak dapat dibenarkan serta perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan-keinginan dan harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari kajian-kajian kriminologi.


PENGERTIAN KEJAHATAN

Menurut E. H. Sutherland
Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar UU (ditinjau dari sudut yuridis) sehingga ia menggolongkan perbuatan yang melanggar UU sebagai suatu kejahatan & jikatidak diatur dalam UU adalah bukan kejahatan.

Menurut Soedjono Dirjosisworo
kejahatan adalah sebagai perilaku yang merugikan, menjengkelkan dan tidak dapat dibiarkan berlangsung dan apabila berlangsung akan mengakibatkan masyarakat menderita sesuatu yang tidak diinginkan


TUJUAN MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Tujuan secara umum adalah untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik. Tujuan secara kongkrit untuk :
1. Bahan masukan pada membuat Undang-Undang (pembuatan\pencabutan Undang-Undang).
2. Bahan masukan bagi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pencegahan kejahatan non penal terutama Polri.
3. Memberikan informasi kepada semua instansi agar melaksanakan fungsi-fungsi yang diembannya secara konsisten dan konsekwen untuk mencegah tejadi kejahatan.
4. Memberikan informasi kepada perusahan-prusahan melaksanakan pengamatan internal secara ketat dan teridentifikasi serta melaksanakan fungsi social dalam areal wilayah perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan external untuk mencegah terjadi kejahatan.
5. Memberikan informasi kepada masyarakat pemukiman, tempat- tempat umum untuk membuntuk pengamanan swakarsa dalam mencegah terjadi kejahatan.


MANFAAT MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Mata Kuliah Krimiunologi Hukum ini menjadi Ilmu bantu didalam membahas masalah manusia yang hidup di dalam masyarakat dalam hubungannya dengan manusia yang lain yang mengadakan interaksi yang mungkin bertentangan dengan aturan Hukum yang berlaku



HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN HUKUM PIDANA
Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari sebab dan cara menghadapi kejahatan.

Fungsi kriminologi bagi hukum pidana:
Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku beserta penyelenggaraannya.
Memberikan rekomendasi guna perbaikan-perbaikan/pembaharuan.


KLASIFIKASI KEJAHATAN
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney memberikan 8 tipe kejahatan yang didasarkan pada 4 karakteristik, yaitu :
1. karir penjahat dari si pelanggar hukum
2. sejauh mana prilaku itu memperoleh dukungan kelompok
3. hubungan timbal balik antara kejahatan pola-pola prilaku yang sah
4. reaksi sosial terhadap kejahatan.

Tipologi kejahatan yang mereka susun adalah sebagai berikut :
• Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminil seperti pembunuhan dan perkosaan, Pelaku tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan seringkali belum pemah melakukan kejahatan tersebut sebelumnya, melainkan karena keadan-keadaan tertentu yang memaksa mereka melakukannya.
• Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, termasuk kedalamnya antara lain pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tidak selalu memandang dirinya sebagai penjahat dan mampu memberikan pembenaran atas perbuatannya.
• Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi. Pelaku tidak memandang dirinya sebagai penjahat dan memberikan pembenaran bahwa kelakuannya merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari.
• Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan spionase, sabotase, dan sebagainya. Pelaku melakukannya apabila mereka merasa perbuatan ilegai itu-sangat penting dalam mencapai perubahan-perubahan yang diinginkan dalam masyarakat.
• Kejahatan terhadap ketertiban umum. Pelanggar hukum memandang dirinya sebagai penjahat apabila mereka terus menerus ditetapkan oleh orang lain sebagai penjahat, misalnya pelacuran. Reaksi sosial terhadap pelanggaran hukum ini bersifat informal dan terbatas.
• Kejahatan konvensional yang meliputi antara lain perampokan dan bentuk-bentuk pencurian terutama dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menggunakannya sebagai part time- Carreer dan seringkali untuk menambah penghasilan dari kejahatan. Perbuatan ini berkaitan dengan tujuan-tujuan sukses ekonomi, akan tetapi dalam hal ini terdapat reaksi dari masyarakat karena nilai pemilikan pribadi telah dilanggar.
• Kejahatan terorganisasi yang dapat meliputi antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi serta pengedaran narkotika dan sebaigainya. Pelaku yang berasal dari eselon bawah memandang dirinya sebagai penjahat dan terutama mempunyai hubungan dengan kelompok-kelompok penjahat, juga terasing dari masyarakat luas, sedangkan para eselon atasnya tidak berbeda dengan warga masyarakat lain dan bahkan seringkali bertempat tinggal dilingkungan-lingkungan pemukiman yang baik.
• Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang. Mereka memandang diri sendiri sebagai penjahat dan bergaul dengan penjahat-penjahat lain serta mempunyai status tinggi dalam dunia kejahatan. Mereka sering juga cenderung terasing dari masyarakat luas serta menempuh suatu karir penjahat.

Sutherland menyebut kejahatan yang dilakukan oleh kelas atas sebagai “White Collar Crime” (WCC) (kejahatan kerah putih). Definisi yang lebih tepat tentang WCC adalah “kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dan mereka yang memiliki status sosial yang tinggi di lingkungan kerjanya.


PENGERTIAN PENJAHAT
Menurut LOMBROSO
Penjahat ialah seorang yang dapat di lihat dari penelitian bagian badan dengan pengutaraan antrokometris.

Menurut Parsons
penjahat adalah orangyang mengancam kehidupan danyang mengancam kehidupan dankebahagiaan orang lain dan membebankankebahagiaan orang lain dan membebankankepentingan ekonominyakepentingan ekonominya


KLASIFIKASI KEJAHATAN

Walter C. Recless membedakan karir penjahat ke dalam : penjahat biasa, penjahat berorganisasi dan penjahat profesional.

• Penjahat biasa adalah peringkat terendah dalam karir kriminil, mereka melakukan kejahatan konvensional mulai dari pencurian ringan sampai pencurian dengan kekerasan yang membutuhkan keterampilan terbatas, juga kurang mempunyai organisasi.

• Penjahat terorganisasi umumnya mempunyai organisasi yang kuat dan dapat menghindari penyelidikan, serta mengkhususkan diri dalam bisnis ilegal berskala besar, Kekuatan, kekerasan, intimidasi dan pemerasan digunakan untuk memperoleh dan mempertahankan pengendalian atas kegiatan ekonomi diluar hukum.

• Penjahat professional lebih mempunyai kemahiran yang tinggi dan mampu menghasilkan kejahatan yang besar dan yang sulit diungkapkan oleh penegak hukum. Penjahat-penjahat jenis ini mengkhususkan diri dalam kejahatan-kejahatan yang lebih membutuhkan keterampilan daripada kekerasan.

Mathew dan Moreau membagi penjahat atas:
Penjahat professional yang menghabiskan masa hidupnya dengan kegiatan criminal
Penjahat accidental yang melakukan kejahatan sebagai akibat situasi lingkungan yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya
Penjahat terbiasa yang terus melakukan kejahatan leh karenan kurangnya pengendalian diri


GW Bawengan yang dikutip dari Ruth Shonle Cavan terdiri dari:
• The casual offender: pelanggaran kecil sehingga tidak bias disebut penjahat. Contohnya naik sepeda tidak pakai lampu di malam hari
• The occasional criminal: kejahatan enteng
• The episodic criminal: kejahatan karena dorongan emosi yang hebat, awalnya bercanda akhirnya karena tersinggung membunuh
• The white collar crime: kejahatan yang dilakunan oleh pengusaha dan penjabat dalam hubungan dengan fungsinya
• The habitual criminal: yang mengulangi kejahatan
• The professional criminal: kejahatan sebagai mata pencarian yang mengenai delik ekonomi
• Organized crime: kejahatan dengan suatu organisasi dengan organisator yang mengatur operasi kejahatan
• The mentally abnormal criminal: seperti golongan psychopatis dan psychotis
• The nonmalicious criminal: kejahatan yang mempunyai arti relative, karena ada sebagian bagi kelompok lain itu bukan merupakan kejahatan



TIGA ALIRAN TENTANG TEORI KEJAHATAN
A. ALIRAN KLASIK
Dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas. Dalam bertingkah laku manusia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keingiannya, manusia dalam berperilaku dipandu oleh dua hal yaitu penderitaan dan kesenangan.

B. ALISAN NEO-KLASIK
Pembaharuan dari aliran klasik karena tidak ada keadilan milsanya anak-anak di hokum, orang gila dihukum, naka alisan neo-klasik aspek kondisi pelaku sudah mulai diperhitungkan.

C. ALIRAN POSITIF
Dibagi atas 2 pandangan:
1. Determinisme biologis, yaitu teori yang mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya
2. Determinisme cultural, yaitu teori yang mendasari pemikirannya pada pengaruh social, budaya, dan lingkungan dimana seseorang hidup


TEORI KRIMINOLOGI
A. TEORI MAKRO
Teori yang bersifat abstrak. Yang termasuk ke dalam teori ini adalah: teori anomi dan konflik.

B. TEORI MIKRO
Teori yang bersifat kongkrit. Kelompok teori ini berusaha menjelaskan bagaimana seseorang menjadi penjahat. Yang tergolong ke dalam teori ini salah satunya teori social control.

C. BRIDGING TEORI
Teori yang menengahi antara makro teori dan mikro teori. Contoh dari kelompok bridging teori ini adalah teori sub kultur dan differential opportunity theory



TEORI ANOMI
Teori anomi, teori yang mencari sebab kejahatan dari sosiokejahatan dari sosio--kultural dengan kultural dengan berorientasi pada kelas sosia .berorientasi pada kelas social.

Emile Durkheim orang yang pertama kali menggunakan istilah anomi untuk menggambarkan keadaan yang disebut Deregulation di dalam masyarakat (hancurnya keteraturan sosial akibat hilangnya patokan-patokan dan nilai-nilai).

Robert Merton juga penganut Anomi tapi berbeda dengan Durkheim yaitu teorinya membagi norma sosial menjadi 2 jenis yakni tujuan sosial (Societalgoals) dan sarana yang tersedia (Accept talkmeans) untuk mencapai tujuan tersebut terdapat sarana yang dipergunakan.
Tapi dalam kenyataannya tidak semua orang dapat menggunakan sarana yang tersedia digunakan berbagai cara untuk mendapatkan hal itu menimbulkan penyimpangan dalam mencapai tujuan.

DELIQUENT SUB KULTURAL
Albert Cohen melalui suatu penelitian menyatakan bahwa perialu deliquen lebih banyak terjadi pad alaki-laki kelas bawah (lower class). Tingkah laku gang subkultur bersifat tidak berfaedah, dengki dan jahat. Terdapat alasan yang rasional bagi delinkuen subkultur untuk mencuri (selain mencari status kebersamaan) mencari kesenangan dengan menimbulkan kegelisahan pada orang lain. Mereka juga mencoba untuk meremehkan nilai-nilai kelas menengah.

TEORI DIFFERENTIAL OPPORTUNITY
Menurut Cloward dan Ohlin, delinquent subkultural tumbuh subur di daerah-daerah kelas bawah dan mengambil bentuk tertentu yang mereka lakukan karena kesempatan untuk mendapatkan sukses secara tidak sah tidak lebih tersebar secara merata dibanding kesempatan untuk meraih suskses secara sah.
Menurut mereka, tipe-tipe subkultural dan gang anak-anak muda yang tumbuh subur tergantung pada tipe-tipe lingkungan dimana mereka berkembang.


Teori Culture Conflict
Teori ini dikemukakan Thorsten Sellin dalam bukunya Culture Conflict and Crime (1938). Fokus utama teori ini mengacu pada dasar norma kriminal dan corak pikiran/sikap. Thorsten Sellin menyetujui bahwa maksud norma-norma mengatur kehidupan manusia setiap hari, norma adalah aturan-aturan yang merefleksikan sikap dari kelompok satu dengan lainnya. Konsekuensinya, setiap kelompok mempunyai norma dan setiap norma dalam setiap kelompok lain memungkinkan untuk konflik. Setiap
individu boleh setuju dirinya berperan sebagai penjahat melalui norma yang disetujui kelompoknya, jika norma kelompoknya bertentangan dengan norma yang dominan dalam masyarakat. Persetujuan pada rasionalisasi ini, merupakan bagian terpenting untuk membedakan antara yang kriminal dan nonkriminal dimana yang satu menghormati pada perbedaan kehendak/tabiat norma


Asumsi Dasar Teori Culture Conflict
Secara gradual dan substansial, menurut Thorsten Sellin, semua culture conflict merupakan konflik dalam nilai sosial, kepentingan dan norma. Karena itu, konflik kadang-kadang merupakan hasil sampingan dari proses perkembangan kebudayaan dan peradaban atau acapkali sebagai hasil berpindahnya norma-norma perilaku daerah/budaya satu ke budaya lain dan dipelajari sebagai konflik mental


STATISTIK KRIMINAL
PENGERTIAN STATISTIK KRIMINIL
Menurut Albert cohen semua anak-anak/para remaja mencari ststus social. Berdasarkan posisi mereka di dalam struktur social, remaja kelas bawah cenderung tidak memiliki materi dan keuntngan simbolis. Selama mereka berlomba dengan remaja kelas menengah melalui kedudukan/posisi yang sama, para remaja kelas bawah akan merasa kecewa. Hal inilah yang dikatakan oleh cohen sebagai problem di kalangan remaja.


KELEMAHAN STATISTIK KRIMINIL
1. hasil pencatatan dipengaruhi oleh kemauan korban atau masyarakat melaporkan kejahatan yang dialami.
2. memerlukan penafsiran, menafsirkan suatu fakta atau kejadian tertentu sebagai kejahatan dipengaruhi pengetahuan dan persepsi tentang apa yang disebut kejahatan.
3. Persepsi polisi juga berat sebelah. kejahatan yang mendapat perhatian polisi yang masuk statistik kriminal itu kejahatan konvensional.


DARK NUMBER
Yaitu bagian kriminalitas yang tidak diketahui, ini merupakan kelemahan statistic dan memang statistic tidak dapat mencatat seluruh kriminalitas yang ada.


Upaya Penanggulangan Kejahatan Secara Umum
1. Upaya represif
Adalah usaha yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman sesuai dengan hokum yang berlaku dimana tujuan diberikan hukuman agar pelaku jera, pencegahan serta perlindungan social

2. Upaya preventif
Yaitu upaya penanggulangan non-penal (pencegahan) seperti:
-memperbaiki keadaan social dan ekonomi masyarakat
-Meningkatkan kesadaran hokum serta disiplin masyarakat
-Meningkatkan pendidikan moral

8 comments:

  1. makasi yaa blog nya sangat membatu hehe

    ReplyDelete
  2. Sorry, kalau boleh komen. Setau saya Kriminologi itu berbicara tentang :
    1. Kejahatan itu apa
    2. Siapa Pelakunya
    3. Siapa Korbannya
    4. Bagaimana reaksi sosial Masyarakat terhadap Kejahatan, Pelaku, dan Korban.
    Jadi, kayanya itu masih kurang Korbannya deh di ruang lingkup dan Objeknya. Biar pemahamannya sama :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. kriminologi itu mempelajari tentang kejahatan :
      1. Kejahatan yang dilakukan
      2. pelaku yang melakukan kejahatan
      3. Rekasi masyarakat terhadap kejahtan yang akhirnya pelaku kejahatan akan dikenakan sanksi sosial oleh masyarakat itu sendiri.
      Jadi disini Si Korban tidak masuk dalam kategori kejahatan.

      menurut saya mungkin seperti itu.

      Delete
  3. kalo masalah 'korban'', setau gw ada bidang ilmu nya sendiri yatu Viktimologi yang mempelajari tentang korban apa itu korban,siapa itu korban,dll. Viktimologi ini juga masih saudaraan sama Kriminologi...

    ReplyDelete
  4. Contoh dr kejahatan krimonologi?

    ReplyDelete
  5. dulu pada awalnya si Korban tidak masuk pembahasan (obyek) krimonologi, namu dengan seiring perkembangangan zaman modern, maka dalam ilmu kriminologi modern si Korban menjadi salah satu bahasan kriminologi , dimana disini akan dipelajari hubungan antara pelaku dan si korban, kemudian apakah si Korban juga berperan serta dalam terjadinya kejahatan, kemudian juga bagaimana sikon korban setelah terjadinya kejahatan dsb. demikian

    ReplyDelete