Thursday, December 29, 2011

HUKUM LEMBAGA NEGARA

PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHAKAMAH KONSTITUSI

MAHAKAMAH AGUNG
Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamanati oleh dua kewenangan, yaitu :
1. Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2. Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
Mahkamah Agung memiliki empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha Negara (PTUN).

MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4. Memutus pembubaran partai politik

Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga Negara.

Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’ . Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri.

Ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Lebih lanjut, ketentuan UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi mengamanatkan bahwa perselisihan tentang hasil perolehan suara pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Tata cara pelaksanaan penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara dalam pemilukada telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam perselisihan Pemilukada.

judicial review adalah mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Dan hak uji materiil adalah hak untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan olehMenteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya.

HUBUNGAN KY DENGAN MA
Pasal 24A ayat (3) dan pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan oleh KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

SYARAT MENJADI MENTERI
Menurut UU no 39 tahun 2008 pasal 22 ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
d. Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

TUGAS DAN WEWENANG KY
Menurut asal 13 UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Menurut Pasal 14 ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

LEMBAGA NEGARA
Berdasar UUD 1945 terdiri dari :
MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden

Berdasar UU terdiri dari :
Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan.

Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :
Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional

Lembaga Negara yg kedudukan dan kewenangannya seTara dlm UUD 1945
• Presiden dan Wakil Presiden, Bab III UUD 1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1) dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal;
• DPR, Bab VII UUD 1945 yang berisi pasal 19 sampai dengan pasal 22B;
• DPD, Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22O;
• MPR, diatur dalam Bab III UUD 1945 ;
• BPK, pasal 23E, pasal 23F, dan pasal 23G UUD 1945;
• MA, bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945;
• MK, Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945;
• KY, Bab IX, Pasal 24B UUD 1945


TUGAS KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

WEWENANG PRESIDEN
1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
2. Mengajukan RUU kepada DPR (pasal 5 aayt 1)
3. Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
5. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
6. Menyatakan keadaan bahaya ( (pasal 12)
7. Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
8. Member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
9. Member amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
10. Member gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (pasal 15)
11. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangankepada presiden, yang selanjutnya diatur UU (pasal 16)
12. Mengangkat dan memberhentikan para menteri (pasal 17 ayat 2)
13. Membahas dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR setiap rancangan UU (pasal 20 ayat 2)
14. Mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU(pasal 20 ayat 4)
15. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (pasal 22 ayat 1)
16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2)
17. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 25F ayat 1)
18. Menetapkan hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR (pasal 24A ayat 3)


Hubungan Presiden dan MPR:
1. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR.
2. Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat mengadakan siding, presiden dan wakil presiden bersumpah atau berjanji di depan pimpinan MPR disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA).
3. Bila wakil presiden berhalangan, presiden dan / atau DPR (DPR) dapat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan siding khusus untuk memilih wakil presiden.
4. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR sebelum habis masa jabatannya, baik ketika telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan / atau wakil presiden.
5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
6. Presiden dan wakil presiden menyampaikan penjelasan dalam siding paripurna MPR sebelum MPR memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan / atau wakil presiden.
7. Presiden meresmikan keanggotaan MPR dengan keputusan presiden.




Hubungan presiden dan DPR:
1. Presiden bekerja sama dengan DPR, tetapi tidak bertanggung jawab kepada DPR dan tidak dapat membekukan dan / atau membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.
2. DPR berkewajiban mengawasi tindakan-tindakan presiden dalam menjalankan Hukum.
3. Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.
4. DPR bersama dengan presiden menjalankan fungsi-fungsi legislasi.
5. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
6. Presiden mengangkat duta dan menerima penempatan duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8. Presiden menetapkan hakim agung dan meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih dan disetujui DPR dan 3 orang hakim konstitusi yang diajukan DPR dan mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.

Hubungan presiden dengan KY:
Anggota KY ditetapkan dan disahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR

TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
e. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
h. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

KEANGGOTAAN KPU
Keanggotaan KPU terdiri dari Wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum masing-masing sebanyak 1 orang dan wakil Pemerintah sebanyak 5 orang.

Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik peserta Pemilihan Umum diusulkan oleh Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada Presiden.

Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik dan wakil dari Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Keanggotaan KPU terdiri dari:
1. Seorang Ketua;
2. Dua orang Wakil Ketua
Ketua dan Wakil-wakil Ketua, dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota KPU dalam
rapat pleno KPU. Masa kerja KPU adalah 5 tahun.

No comments:

Post a Comment