Thursday, June 7, 2012

TANAH ULAYAT


Tujuan Pengaturan Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda No. 6 tahun 2008)
adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan .

Sasaran Utama Pemanfaaatan Tanah Ulayat
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat . Lebih lanjut dinyatakan juga bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyediaan data/informasi pertanahan

Jenis Tanah Ulayat
Perda No. 6 tahun 2008 mengklasifikasikan tanah ulayat di Sumatera Barat atas 4 (empat) jenis tanah ulayat, yakni tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum dan tanah ulayat rajo .
Tanah-tanah ulayat tersebut dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Bila didaftarkan, tanah ulayat nagari diberi status Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai atau hak pengelolaan (HPL). Tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum diberi status hak milik. Sedangkan tanah ulayat rajo diberi status hak pakai dan hak kelola.

Dari ketentuan tersebut di atas, dipahami bahwa jika tanah ulayat didaftarkan pada Kantor Pertanahan, maka statusnya diubah menjadi HGU, hak pakai, HPL, hak milik dan hak kelola. HGU, hak pakai, HPL dan hak milik merupakan status tanah yang dikenal dalam hukum pertanahan Indonesia.

Lahirnya Perda No.6 tahun 2008 tidak hanya semata ditujukan untuk melindungi eksistensi tanah ulayat di sumatera Barat, namun juga hadir untuk kepentingan investasi dan pembangunan .


Secara eksplisit, Perda No.6 tahun 2008 menyatakan bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan Badan Hukum dan perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan tanah ulayat dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan modal, bagi hasil dan/atau bentuk lain yang disepakati .

Kemudian, Perda No. 6 tahun 2008 juga memungkinkan investor memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian . Apabila perjanjian penyerahan hak penguasan dan/atau hak milik untuk pengusahaan dan pengelolaan tanah yang diperjanjikan berakhir, maka status pengusahaan dan/atau kepemilikan tanah kembali ke bentuk semula .

Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain tersebut, dimungkinkan tidak hanya berdasarkan perjanjian saja. Perda No. 6 tahun 2008 juga memberi peluang untuk didaftarkannya tanah ulayat tersebut dengan hak-hak tertentu . Jikalau tanah ulayat didaftarkan, niscaya mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perda No.6 tahun 2008. Bila dilaksanakan, status hukum tanah ulayat akan berubah. Sebab, dalam hukum tanah Indonesia tidak ada pemberian HGU, HGB, dan hak pakai di atas tanah ulayat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) Perda No.6 tahun 2008 mengatur bahwa bila perjanjian tanah ulayat yang terdaftar tersebut berakhir, maka pengaturan pemanfaatan tanah selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada penguasa dan/atau pemilik tanah ulayat semula. Bila perjanjian berakhir, mengapa tanah ulayat tersebut tidak langsung diserahkan pada masyarakat hukum adat dan harus melalui perantaraan Pemerintah Kabupaten/ Kota? Tidak mungkin ketentuan ini dibuat tanpa ada pertimbangan tertentu yang melatarbelakanginya.


Mekanisme pendaftaran tanah ulayat yang diatur oleh Perda No.6 tahun 2008 berimplikasi terhadap berubahnya status hukum tanah ulayat. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan asas utama tanah ulayat sebagaimana diusung oleh Pasal 2 ayat (1) Perda No.6 tahun 2008, yaitu jua ndak dimakan bali, gadai ndak makan sando . Hal ini merupakan kerugian besar bagi keberlangsungan tanah ulayat di Sumatera Barat.

Di samping itu, pengaturan pemanfaatan maupun pendaftaran tanah ulayat tersebut, ditenggarai dapat pula memicu konflik antara Pemerintah Nagari dengan KAN. Dalam Perda Provinsi No.2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari dinyatakan bahwa tanah ulayat nagari merupakan harta kekayaan nagari.

 Ciri Jual Gadai yang diatur dalam hukum adat :  
1. Hak Pembeli Gadai
Dengan penerimaan tanah itu si pembeli gadai berhak :
a.               .Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, dengan pembatasan :
- Tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain;
- Tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya(jual tahunan)

b.               Mengoperkan gadai ataupun menggadaikan kembali/menggadaikandibawah harga, tanah tersebut kepada orang lain jika ia sangatmemerlukan uang, sebab ia tidak dapat memaksa si penjual gadai semula untuk menebus tanahnya;

c.                Mengadakan perjanjian bagi hasil


         2. Sifat Hubungan Gadai
a.               Transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengantanggungan/jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai;

b.               Penebusan gadai tergantung kepada kehendak penjual gadai. Hak menebus itu bahkan dapat beralih kepada ahli warisnya

c.       Uang gadai hanya dapat ditagih oleh pembeli gadai, dalam hal transaksi jual gadai itu disusul dengan penyewaan tanah tersebut oleh si penjualgadai sendiri, dengan janji : jika si penjual (merangkap penyewa) tidakmembayar uang sewanya, maka uang gadai dapat ditagih kembali oleh sipembeli (merangkap penguasa atas tanah yang kini berfungsi rangkap :menjadi objek gadai dan sekaligus objek sewa pula).

 
3. Kemungkinan Mengoperkan Gadai dan Menggadaikan Kembali
Menurut hukum adat, pemegang gadai tidak dapat menuntut pemilik tanah untuk menebus tanah gadainya. Oleh karenanya jika pemegang gadaimemerlukan uang, ia dapat menempuh dua jalan, yaitu dengan mengalihkangadai atau dengan menganakkan gadai.

  • Setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai dapat mengoperkangadai itu kepada pihak ketiga, yaitu menyerahkan tanah tersebutkepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai. Dengan demikianterjadilah pergantian subjek di dalam perutangan yang sama: hubunganhukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai semula berubahmenjadi hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadaiyang baru.
  • Tanpa  setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai menggadaikankembali tanah itu kepada pihak ketiga, dengan janji : ia sewaktu-waktudapat menebus tanah itu dari pihak ketiga tersebut. Dengan demikian, terdapatlah dua perutangan :
1) Antara penjual gadai semula dengan pembeli gadai semula (terang-terangan);
2) Antara pembeli semula yang menjadi penjual baru dengan pihak ketigayang menjadi pembeli gadai baru (sembunyi-sembunyi)

Mengenai waktu gadai, dalam hukum adat tidak mengenal daluarsa(verjaring ).Jika waktu gadai telah berakhir, sedangkan pemberi gadai belum mampuuntuk menebus tanah yang dijadikannya sebagai objek gadai, maka penerima gadai tidak berhak mendesak pemberi gadai.


Aturan Menggadaikan Harta Pusaka:

1.Apabila orang hendak mengadaikan harta pusakanya kerena alasanyang benar sepanjang adat, terlebih dahulu dia wajib memberitahukankepada kaumnya yang sama-sama serumah, kalau-kalau ada diantara mereka yang bisa membeli atau memegang harta itu, maka namanya sepanjang adat memperlegarkan di dalam rumah.

2.Lepas dari yang serumah, baru boleh berkisar kepada yang sebuah perut, lepas dari yang sebuah perut bergelegar kepada yang  sekampung, lepas sekampung kepada sesuku, lepas dari sesuku baru beralih ke dalam nagari dan seterusnya.


HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH



ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 3 (tiga), yaitu: 
1. Desentralisasi  
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.Tugas Pembantuan
yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

PERBEDAAN DESENTRALISASI DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN
DESENTRALISASI:
1. Transfer of authority
2. policy making and policy executing
3. yang diserahi adalah satuan politik atas dasar wilayah—masyarakat hukum yang disebut sebagai daerah otonom.
4. munculnya lembaga representative di tingkat lokal dengan pemilihan (election system)
5. wilayahnya dibentuk dalam jangkauan yurisdiksi tertentu
6. Terdapat otonomi karena adanya penyerahan wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan
7. Keputusan pejabat dalam pemerintahan daerah tidak dapat langsung dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
8. Hubungan yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom adalah hubungan antar Organisasi

DEKONSENTRASI:
1. delegation of authority
2. policy executing authority only
3. yang diserahi adalah pejabat pusat ditempatkan di pelosok tanah air.
4. munculnya aparat pusat di pelosok tanah air yang dilakukan dengan penunjukan (appointment system)
5. aparat pusat tersebut memiliki wilayah kerja dengan jangkauan yurisdiksi tertentu
6. Wilayahnya disebut wilayah administrasi
7. Keputusan pejabat lokal dapat ditiadakan atau dibatalkan oleh pejabat atasannya.
8. Hubungan yang terjadi antara Pejabat yang tersebar di pelosok tanah air dengan atasannya adalah hubungan intra organisasi

Tugas Pembantuan (Medebewind):
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
1. untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
2. bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya


SISTEM RUMAH TANGGA DAERAH
Sistem rumah tangga daerah dapat dibagi menjadi 3 sistem, yaitu:


1. Sistem Rumah Tangga Materil
Sistem rumah tangga materil adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dijelaskan secara normatif dalam Undang-undang dan turunan hirarki dibawahnya. Sistem ini berpangkal tolak dari pemikiran bahwa antara antara urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dibedakan yang selanjutnya dituangkan dalam landasan hukum yang mangikat terhadap urusan tersebut. Dalam pasal 10 dan 13 UU No. 32 Tahun 22004  tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan secara normatif urusan-urusan mana yang menjadi domain pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini tidak memberikan kebebasan dan kemandirian daerah otonom. Urusan-urusan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah selaku yang berwenang di daerah otonom oleh pemerintah pusat, jadi hak-hak dasar sebuah negara otonom tidak terpenuhi oleh sistem ini.

Contohnya dalam pasal 13 UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, urusan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pemerintah daerah, namun standarisasi kelulusan siswa ditentukan oleh pemerintah pusat.

2. Sistem Rumah Tangga Formil
Sistem rumah tangga formil adalah pembagian tugas, wewenag dan tanggungjaawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dijelaskan secara rinci. Artinya, sebuah urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tingkat efisiensi dan efektivitas. Sistem ini mempunyai landasan pemikiran bahwa tidak ada perbedaan antara urusan pemerintah pusat atau daeran. Namun, sistem ini telah lebih baik daripada sistem rumah tangga materil, karena unsur-unsur pemberian hak kemandirian dan kebesadan daerah otonom dalam mengurus rumah tangganya sendiri.

3. Sistem Rumah Tangga Rill (Nyata)
Sistem rumah tangga rill adalah pembagian, tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan daerah yang mengambil jalan tengah dari sistem rumah tangga materil dan sistem rumah tangga formil. Dalam konsepnya, sistem ini lebih banyak memakai azas sistem rumah tangga formil, dimana dalam urusan rumah tangga formil ini menjamin kebebasab dan kemandirian daerah otonom. Sedangkan azas sistem rumah tangga materil yang diadopsi adalah dalam hal urusan yang bersifat umum yang prinsipnya dijelaskan secara normatif dalam Undang-undang.


TUJUAN OTONOMI DAERAH
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam  rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.     Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH

  Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni  urusan pemerintahan yang terdiri dari :
1. Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk  duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;


2.  Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;


3. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;


4. Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;


5. Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;


6. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.



            Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.

Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka kriteria yang dapat digunakan antara lain meliputi : eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.

Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila bersifat regional menjadi kewenangan provinsi dan apabila bersifat nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.

Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna bila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Keserasian hubungan adalah bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda , bersifat saling berhubungan  (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung  sebagai satu kesatuan  sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.

Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan/atau pengakuan atas usul daerah  terhadap bagian urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengaturan atas bagian urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. 

            Konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah bahwa untuk pelayanan yang bersifat dasar (basic services) maupun pelayanan-pelayanan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat atas pertimbangan efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas yang bersifat lokal seyogyanya menjadi urusan kabupaten/kota, yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi dan yang bersifat lintas provinsi menjadi kewenangan pusat. Untuk mencegah suatu daerah menghindari sesuatu urusan yang sebenarnya esensial untuk daerah tersebut, maka perlu adanya penentuan standar urusan dasar atau pokok yang harus dilakukan oleh suatu daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

            Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah ini ditentukan menjadi urusan pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan hak dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi (pasal 13) merupakan urusan dalam skala propinsi yang meliputi :
1.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.       perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.       penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.       penanganan bidang kesehatan;
6.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.       penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.       pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.       fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10.   pengendalian lingkungan hidup;
11.   pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.   pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota;
15.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
16.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota (pasal 14) merupakan urusan dalam skala kabupaten/kota yang meliputi :
1.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.       perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.       penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.       penanganan bidang kesehatan;
6.       penyelenggaraan pendidikan;
7.       penanggulangan masalah sosial;
8.       pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9.       fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10.   pengendalian lingkungan hidup;
11.   pelayanan pertanahan;
12.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.   pelayanan administrasi penanaman modal;
15.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
16.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
   

KELEMAHAN PILKADA LANGSUNG:
  1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.

  1. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh yaitu pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu.

  1. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

  1. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.


FUNGSI DPR
Pasal 41
DPRD memiliki fungsi 
1. Legislasi: berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah 
2. anggaran: Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) 
3. pengawasan: Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah


HAK DPRD
Pasal 43
(1) DPRD mempunyai hak: 
1. interpelasi; hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. 


 2. angket; pelaksanaan fungsi pengawasan
DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


3. menyatakan pendapat; hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


HAK ANGGOTA DPRD
Pasal 44
(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administrative



Saturday, May 19, 2012

Keluarga Lionel Messi



Lionel Andres Messi Cuccittini yang lahir di Rosario, sebuah kota kecil di Argentina pada tanggal 24 Juni 1987 dikenal sebagai sosok pesepakbola yang hebat pada masa ini yang sering siragukan "kemanusiaan"-nya. sering kali dia diduga sebagai robot, machine, bahkan alien yang menyamar sebagai manusia.

Mungkin ini dapat menjawab keraguan akan "kemanusiaan" seorang Leo Messi, yakni ia memiliki keluarga besar yang semuanya manusia tulen. Leo dikenal sebagai pesepakbola yang sederhana dalam kehidupan pribadinya, ia dikenal sangat dekat dengan keluarganya. Masa liburan Leo Messi selalu dihabiskan bersama keluarganya, ia sangat mencintai keluarganya, dan begitupun sebaliknya. Leo memiliki sebuah tatto dipundaknya yang bergambarkan wajah ibunya. Dan kakaknya yang bernama Matias, memiliki tatto bergambarkan wajah Leo di lengannya.

Nama keluarga Lionel Messi
Ayah: Jorge Messi
Ibu: Celia Cuccittini
Kakak: Rodrigo Messi, Matias Messi
Adik: Maria Sol Messi










Gracies Pep!


Nama lengkap: Josep Guardiola i Sala
Tanggal lahir: 18 Januari 1971
Tempat lahir: Santpedor, Barcelona, Catalunya, Spanyol
Nama isteri: Cristina Serra
Nama anak: Maria (28 December 2003), Màrius (2001), dan Valentina (5 May 2008)

Gelar( masa kepelatihannya) :
 Barcelona B 
Tercera División: 2008

Barcelona 
La Liga (3): 2009, 2010, 2011
Copa del Rey (1): 2009
Piala Super Spanyol (2): 2009, 2010
Liga Champions UEFA (2): 2008-09, 2010-11
Piala Super UEFA (2): 2009, 2011
Piala Dunia Antarklub FIFA (2): 2009, 2011

Individu
Pelatih Klub Terbaik IFFHS (1): 2009
Pelatih Terbaik Penghargaan Don Balón (2): 2009, 2010
 Pelatih Eropa Terbaik Onze d'Or (1): 2009
 Pelatih Terbaik Trofi Miguel Muñoz (2): 2009, 2010
 Manajer Terbaik Dunia World Soccer Magazine (1): 2009
Pelatih Terbaik Tim Terbaik UEFA (1): 2009
Pelatih Terbaik menurut LFP (1): 2009
Penghargaan Catalunya (1): 2009

Pep dan keluarganya berfoto di camp nou 

Pada awal karirnya tahun 2008 sebagai pelatih FC Barcelona ia sempat dipandang sebelah mata, karna notaben-nya dia belum pernah melatih tim senior. Ia dianggap tidak akan mampu membawa barca menjadi lebih baik sepeninggal Frank Rijkaard. Namun keraguan itu mampu iya jawab dengan 6 tittle pada masa awal kepelatihannya.

Yang saya sukai dari "Om Pep" bukan karna ia mampu membawa barca meraih banyak gelar, namun lebih karna kepribdiannya. "He's not only a good coach, but also a good man". Gracies Om Pep, kami akan selalu merindukanmu. :*

Friday, May 18, 2012

THE BEST KOREAN DRAMA EVER

Autumn in My Heart/ Endless Love
 

Yoon Joon-suh and Yoon Eun-suh grew up as siblings but Eun-suh was in fact from a different family as there was a mixed up at the hospital where she was borned.The switch came to light when Eun-suh was involved in a car accident and it was discovered that her blood type was different from her parents. Eun-suh's life took a complete turn when the 2 girls were returned to their respective families. Soon after, the Yoon family left for the States and Eun-suh was left living in sordid condition with her real family in Korea. Years after, Joon-suh returned to Korea and by chance the two former siblings were reunited.  

Full House
 

Han Ji Eun is a naive writer who got swindled out of everything she owned including her house by her best friends. Stranded in China, She managed to borrow money from an actor Lee Young Jae to return to Korea. On her return, she found out that her house was bought by Lee Young Jae. In an attempt to get her possessions back, she entered in a contract marriage with Young Jae for one year. In spite of losing all, Ji Eun manages to be cheerful and takes things in strike and the business relationship between the two becomes personal as they start to rely and care for each other. Based on a popular manhwa of the same title.  


Delightful Girl Choon Hyang/ Sassy Girl Choon Hyang
 

"Sassy Girl, Choon-hyang" is the 2005 interpretation of the "Legend of Choon-hyang". The story begins when Lee Mong-ryong is transferred from Seoul to a high school in Namwon, North Jeolla Province. Chun-hyang does her best to help Mong-ryong, her first love and the son of the Namwon Police Station chief, to enter a prestigious university. However, after meeting with Mong-ryong’s first love, Chae-rin, Mong-ryong’s love toward Chun-hyang is shattered, although Chun-hyang’s love remains unwavering. One day, Byeon Hak-do, CEO of a famous entertainment company, appears in her life. He exudes confidence that he can make any woman fall for him. But as Chun-hyang shows no interest in him, his self-esteem is damaged profoundly. Byeon Hak-do is determined to make her love him.  


Silence
 

Zhou Shen Shen loses her voice after a bus accident and gets taken to the hospital by her friend Zuo Jun(who blames himself for making her mute) there she meets Qi Wei Yi a boy who leg got broken by jealous peers. He finds a letter she had put in a bomb shelter wall. They leave each other letters and promise to come back in the Christmas of 2006. They become good friends and fall in love but Wei Yi is unaware that Shen Shen is mute. When he has to leave before her, He gives her his phone number and tells her to call him. Years pass and in the year of 2006 they met again but is unaware of who each other is until Wei Yi finds out he has liver cancer and is dying So he decides to go back to the hospital he went to as a child and he finds out that Shen Shen is his childhood love but not wanting to hurt her when he dies he hides his identity and eventually pushes her away.


 Queen Seon Deok
 
Deokman was born a twin but was abandoned as a baby and sent to a place far away by her father, King Jinpyeong in order to protect her from being killed by an influenced royal court lady, Mishil who tries to snatch away the throne from the royal successor. Deokman was later brought back to the Silla palace, where she joined forces with her twin sister Princess Cheonmyong to oppose Mishil. However, Mishil devised sinister plans to have the two Silla princesses exiled from the kingdom, and in a secretive battle, Princess Cheonmyong was accidentally killed. But Princess Deokman shrewdly enlisted the help of General Kim Yusin and eliminated her archenemy Mishil. She then became Queen Seon Deok, the first female ruler of the Silla kingdom. This drama is about a story of a beautiful queen, who has to give up her love to save the people and thus, leaving behind many brilliant achievements.  


My Girlfriend is a Nine-Tailed Fox
 

On one day after Cha Dae Woong ran away from his grandfather, he accidently freed a nine-tailed fox who was closed in a painting for about 500 years. He didn't realize what he has done, until the Gumiho (nine-tailed fox),who took the form of a beautiful woman, appeared in front of him. Dae Woong was really frightened that he ran away from her and fell on the riverbank.Since he was severely injured, Gumiho came to save him and gave him her most precious bead to share with him the mystic fox' strength, as she owes him her freedom. Gumiho then asked him if he can help her become human and how to act like one. In return, she allowed him to use her bead for him to shoot for his dream action movie despite his body's severe condition. As time goes by, their mutual relationship grew deeper as they start to fall for each other.  


Secret Garden
 

The drama tells the story of Kim Joo Won (Hyun Bin), an arrogant and eccentric CEO who maintains the image of seeming perfection, and Gil Ra Im (Ha Ji Won), a poor and humble stuntwoman whose beauty and body are the object of envy amongst top actresses. Their accidental meeting, when Joo Won mistakes Ra Im for actress Park Chae Rin, marks the beginning of a tense, bickering relationship, through which Joo Won tries to hide a growing attraction to Ra Im that both confuses and disturbs him. To complicate matters further, a strange sequence of events results in them swapping bodies.  


Can You Hear My Heart/ Do You Hear My Heart?
 
The love story of Cha Dong Joo (Kim Jae Won), man who's been rendered deaf after an accident but pretends he can hear, and Bong Woo Ri(Hwang Jung Eum), a woman who's intelligent but pretends she's dim-witted to protect the dignity of her mentally handicapped father. She has been looking for her step brother, Bong Ma Roo, who has ran away for 16 years. What she soon finds out is that Jang Jun Ha (Nam Goong Min), Cha Dong Joo's brother, is Bong Ma Roo himself.  


The Princess' Man
 

A tragic love story between the daughter of Prince Suyang and grandson of Kim Jong Seo. The son of Kim Jongseo, Seungyoo, is a handsome and wise man who carries a noble quality. Princess Seryeong, a daughter of King Sejo, aka prince Sooyang, is a cheerful, lively lady with a strong curiosity and bold personality. They fall in love instantly but later they find out that their parents are sworn enemies. It's a Chosun dynasty version of “Romeo and Juliet”.  


The Moon That Embraces the Sun
 

The story of the secret love between Lee Hwon, a fictional king of Joseon, and Wol, a female shaman. Wol was born as Heo Yeon Woo, the daughter of a noble family who won the love of the crown prince, Hwon. Her enemies, jealous of her family's position in court, schemed against her and wrestled away her rightful place as crown princess and nearly takes her life. Years later, an embittered Hwon meets Wol, now a female shaman who has no recollection of her past.  


The King 2 Hearts
 

South Korea’s spoiled prince encounters North Korea’s greatest female soldier! After several awkward and difficult moments, the prince and soldier fall desperately in love. Without any eagerness to bring about the reunification of the two Koreas, they grapple with the disapproval from their families. As a black comedy and romance drama, the show will touch viewers’ hearts.