Thursday, June 7, 2012

DELIK-DELIK DALAM KUHP


·   PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Simons : “Tindak Pidana adalah kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab”

Van Hamel : “Tindak Pidana adalah kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan”

Unsur-unsur tindak pidana menurut Simons ada yang objektif dan ada pula yang subjektif.
Unsur tindak pidana objektif yaitu :
1.    Adanya tindakan yang oleh undang- undang dilarang dan diancam pidana.
2.    Adanya sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Unsur tindak pidana subjektif yaitu :
1.    Dilakukan dengan kesalahan (schuld).
2.    Dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

·   PERSITILAHAN
Doodslag: Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok

Kindermoord: Pembunuhan Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan Dengan Direncanakan Lebih Dulu

Kinderdoodslag: dengan sengaja tidak direncanakan lebih dahulu membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan makar mati atau membunuh biasa anak.

Mishandeling: sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka

Overspel: Perzinahan

Euthanasia:  mempercepat proses kematian pada penderita penyakit, yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya


·   Kejahatan terhadap nyawa orang lain
a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP, dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
a.            Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
b.            Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.

b. Pembunuhan Dengan Pemberatan (339 KUHP)
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.

Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif : 1) dengan sengaja
2) Dengan maksud
b. Unsur obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
2) Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
3) Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
5) Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.

c. Pembunuhan Berencana (340 KUHP)
Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
a.            Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
b.            Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.

d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag) (341 KUHP)
Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP. 
e. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord) (342 KUHP)
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alat –alatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.

f. Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri (344 KUHP)
membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa).

g. Penganjuran Agar Bunuh Diri (345 KUHP)
Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.


·      DELIK PENGHINAAN
Ada tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam kelompok penghinaan umum, ialah:
1.  Pencemaran/Penistaan lisan
Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1)      Dengan sengaja
2)      Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3)      Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan
4)      Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

2.  Pencemaran/Penistaan tertulis 
Rumusan  Pasal 310 ayat (2), jika dirinci terdapat unsur-unsur berikut:
  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dalam ayat (1)
  2. Menuduh melakukan perbuatan dengan cara/melalui : (a) tulisan atau (b) gambar.
a)      Yang disiarkan
b)      Yang dipertunjukkan dan atau
c)      Yang ditempelkan


3.    Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Maka dapat dilihat unsur-unsur pencemaran atau pencemaran tertulis ada didalamya:
  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
    1. Pencemaran (pasal 310 Ayat (1) )
    2. Pencemaran tertulis (pasal 310 ayat (2)
    3. Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannnya itu benar
    4. Tetapi si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya
    5. Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.

Unsur nomor 2, 3 dan 4 berupa unsur kumulatif yang berupa tambahan agar pencemaran atau pencemaran tertulis dapat menjadi fitnah. Dengan melihat unsur nomor 2 dan 3 nampaknya bahwa dakwaan fitnah baru boleh dilakukan, dalam hal apabila dalam perbuatan terdakwa terdapat pencemaran atau pencemaran tertulis.

4.    Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Apabila rumusan di atas dirinci, maka pada penghinaan ringan terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
-Unsur objektif:
a)      Perbuatan: menyerang
b)      Objeknya adalah (a) kehormatan orang (b) nama baik orang
c)      Caranya:
1)      Dengan lisan dimuka umum
2)      Dengan tulisan di muka umum
3)      Dengan lisan di muka orang itu sendiri
4)      Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri
5)      Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
d)     Tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis

-Unsur subjektif: kesalahan dengan sengaja

5.  Pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
unsur-unsur pengaduan fitnah sebagai berikut:
-Unsur objektif:
a)      Perbuatan (a) mengajukan pengaduan (b) mengajukan pemberitahuan.
b)      Caranya: (a) tertulis, (b) dituliskan
c)      Objeknya tentang seseorang
d)     Yang isinya palsu
e)      Kepada penguasa
f)       Sehingga kehormatannya atau nama baiknya terserang

-Unsur subjektif: dengan sengaja

Ada dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah, ialah mengadukan pengaduan atau mengadukan (klachte), dan mengajukan pemberitahuan atau melaporkan (aangifte). Kedua perbutaan ini mempunyai sifat yang sama, ialah menyampaikan informasi kepada penguasa tentang seseorang yang isinya palsu. Perbedaan antara dua perbuatan itu diadakan berhubung dengan sistem KUHP yang membedakan antara tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan yang buasa disebut tindak pidana biasa.

Unsur tertulis dan dituliskan, merupakan dua cara mengajukan pengaduan atau pemberitahuan itu. Secara tertulis maksudnya si pembuat yang mengadukan atau melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda tanganinya kemudian disampaikan kepada pejabat/penguasa.  Mengajukan secara tertulis ini tidak saja berarti menyampaikan langsung oleh si pemb uat kepada penguasa, tetapi bisa juga disampaikan dengan perantaraan kurir atau melalui  kantor pos, atau telegram, bahkan  juga dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan rekaman kaset.

Sedangkan yang dimaksud menyampaikan  dengan dituliskan, ialah si pembuat datang menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan tentang seseorang yang disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya isi pengaduan atau pemberitahuannya dituliskan. Inisiatif untuk dituliskannya pengaduan atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.

6.  Menimbulkan persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP)
-Unsur Objektif:
a)      Perbuatannya: suatu perbuatan
b)      Akibat: menimbulkan secara palsu persangkaan pada seseorang bahwa dia melakukan suatu tindak pidana.

-Unsur subjektif:
a)      Kesalahan: dengan sengaja

7.  Penghinaan mengenai orang yang meninggal
Kejahatan penghinaan mengenai orang sudah meninggal dunia ada 2 (dua) macam yaitu:
a.  Penghinaan mengenai orang meninggal yang apabila orang itu masih hidup adalah berupa pencemaran atau pencemaran tertulis, dirumuskan dalam Pasal 320 ayat (1). Bentuk penghinaan orang meninggal adalah bentuk khusus dari pencemaran atau pencemaran tertulis.

Unsur lebih jelasnya unsur-unsur pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal (Pasal 320 ayat 1) juncto Pasal 310 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)      Unsur objektif:
1)      Perbuatan: menyerang
2)      Objeknya: kehormatan orang yang sudah meninggal, nama baik orang yang sudah meninggal
3)      Caranya: dengan menuduhkan suatu perbuatan
4)      Yang merupakan pencemaran jika orang itu masih hidup.
b)      Unsur subjektif: Kesalahan (dengan sengaja)

b.  Penghinaan mengenai orang yang meninggal dengan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar dimuka umum  yang isinya mencemarkan nama baiknya dirumuskan dalam Pasal 321 ayat (1).

Mengenai kehajatan penghinaan terhadap orang yng meinggal dimuat dalam ayat (1) yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur objektif
  1. Pembuatanya
1)      Menyiarkan
2)      Mempertunjukkan secara terbuka
3)      Menempelkan Secara terbuka 
Objeknya : Tulisan, Gambar yang isinya menghina atau mencemarkan orang yang sudah meninggal

Unsur-unsur subjektif
  1. Kesalahan : dengan maksud upaya isi surat atau gambar diketahui atau lebih diketahui umum.


KONSEPSI NEGARA HUKUM




TIPE NEGARA HUKUM
Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
  1. tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya abhwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.

   2. tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.

  3. tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.

 Negara Hukum Pancasila
Ciri-ciri:
  • Hubungan yang erat antara agama dan negara
  • Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebebasan agama dalam arti positif
  • Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
  • Asas kekeluargaan dan kerukunan
Unsur-unsur Utama:
  • Pancasila
  • MPR
  • Sistem Konstitusi
  • Persamaan dan
  • Peradilan Bebas

F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :
a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;
b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;
c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);
d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.


A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1.    Supremacy of Law.
2.    Equality before the law.
3.    Due Process of Law.


Jimly Ashshiddiqie menuliskan kembali prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental. Menurutnya dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus memuat dua belas prinsip, yakni:
 
1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law).
Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.

2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law).
Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sikap diskrimatif dilarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang disebut affirmative action, yakni tindakan yang mendorong dan mempercepat kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan, sehingga mencapai perkembangan yang lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang telah lebih maju.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law).
Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedurs (regels). Namun, disamping prinsip ini ada asas frijsermessen yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules yang berlaku secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4. Pembatasan kekuasaan.
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan harus selalu dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain.
Dapat juga dilakukan pembatasan dengan cara membagikan kekuasaan negara secara vertikal, dengan begitu kekuasaan negara tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Akhirnya falsafah power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutly bisa dihindari.

5. Organ-organ eksekutif independen.
Independensi lembaga atau organ-organ dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya. Misalnya, tentara harus independen agar fungsinya sebagai pemegang senjata tidak disalahgunakan untuk menumpas aspirasi pro-demokrasi.

6. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Namun demikian, hakim harus tetap terbuka dalam pemeriksaan perkara dan menghayati nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan putusan.

7. Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan administrasi negara ini juga menjadi penjamin bagi rakyat agar tidak di zalimi oleh negara melalui keputusan pejabat administrasi negara.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).
Pentingnya Constitutional Court adalah dalam upaya untuk memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi.

9. Perlindungan hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat).
Negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokratis harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum. Jadi negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah negara hukum yang absolut (absolute rechtsstaat) melainkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).

11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat).
Sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak pada rule-driven, melainkan mission driven, tetapi mission driven yang didasarkan atas aturan.

12. Transparansi dan kontrol sosial.
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.


Prinsip dalam Negara Hukum Islam (Nomokrasi)

a. Prinsip Musyawarah
 pemerintahan yang dibentuk berdasarkan musyawarah ini mengacu kepada Quran Surah Ali Imraan (3) ay.159

b. Prinsip Keadilan
pemerintahan yang mengutamakan keadilan, mengangkat pemimpin yang berlaku adil sesuai dengan Quran Surah Al Maidah (5) ay.6

c. Prinsip Amanah
Prinsip amanah khususnya dikaitkan dengann kepemimpinan dalam Islam. Islam mengutamakan pada model amanah untuk mengangkat pem,impin yang dalam hal ini diperoleh dari hasil musyawarah para tokoh masyarakatnya.

d. Prinsip Penegakan Hukum
Prinsip pengakuan atas negara berdasarkan hukum menundukkan siapapun termasuk pemimpin pada aturan hukum yang telah diturunkan oleh Allah dalam Quran serta aturan yang dibentuk oleh manusia selaku pemimpin. Quran menjelaskan secara tegas dalam surah An-Nissa (4) ay. 59

e. Prinsip Penghormatan atas Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh manusia sejak ia berada dalam kandungan hingga ia mati. Hak-hak mendasar tersebut diberikan sebagai karunia dari Allah SWT. Beberapa hak mendasar dalam Islam yang harus dihormati antara lain:
1.    Penghormatan atas Hak untuk Hidup
Allah mewajibkan hambanya untuk menghormati hak hidup seseorang. Quran menerangkan secara tegas di dalam Surah Al Maidah (5) ayat 32
2.    Penghormatan Persamaan Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki dan perempuan dalam Islam memperoleh kedudukan yang seimbang serta sederajad. Allah menjelaskan hal itu dalam Quran Surah Al Ahzab (33) ayat 35
3.    Penghormatan Memeluk Agama
Islam sangat menghormati perbedaan agama yang dipeluk oleh manusia. Quran menegaskan hal tersebut di dalam Surah Al Baqarah ayat 256
4.    Penghormatan atas Ras serta Etnis
Islam sangat menghormati perbedaan etnik, suku, serta ras. Quran surah Al Hujuurat (14) ayat 13



TRIAS POLITICA DI INDONESIA
Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia terus berproses dalam rangka mewujudkan kehidupan yang demokratis. Undang- Undang Dasar 1945 (naskah asli), Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang- Undang Dasar 1945 (amandemen ke- empat) merupakan hasil upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada demokrasi. Ditinjau dari asal kata, demokrasi berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. Kata Yunani demos berarti “rakyat” dan kratos/ kratein berarti “kekuasaan/ berkuasa”
Dalam demokrasi dikenal konsep Rechstaat (negara hukum). Rechtstaat (negara hukum) diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan prinsip- prinsip hukum untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Menurut Frederik Julius Stahl, salah satu unsur dalam konsep Rechstaat adalah negara didasarkan kepada Trias Politica (pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial). Menurut Carles de Secondat Baron de Labriede et de Montesquieu:
a. Kekuasan Legislatif adalah sebagai pembuat undang- undang;
b. Kekuasaan Eksekutif adalah sebagai pelaksana undang- undang;
c. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk menghakimi.

Dalam sistem ketata negaraan Indonesia pasca Amandemen ke- empat Undang- Undang dasar 1945 kekuasaan Legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selain itu Presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang- undang dan turut serta dalam pembahasan rancangan undang- undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing- masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
Dalam konstitusi Indonesia, fungsi kontrol Legislatif terhadap Eksekutif meliputi persetujuan terhadap kekuasaan Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (perpu) yang dibuat oleh Presiden, pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. Selain fungsi kontrol tersebut, DPR juga dapat mengajukan usul kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela mau pun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dalam pelaksanaan fungsi kontrol tersebut peran DPD sangat minim, yaitu sebatas “dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama”. DPD tidak berwenang secara langsung untuk menindak lanjuti hasil pengawasan tetapi hanya sebatas menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), DPR berwenang melakukan penyaringan terhadap para calon hakim agung dan mengajukan tiga dari sembilan orang hakim konstitusi.

Dalam Undang- Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai hak veto tersebut tetapi pembahasan setiap rancangan undang- undang dilakukan oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selain hak pembahasan dan persetujuan bersama, Presiden juga diberikan hak untuk mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR. Keterlibatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif dalam kegiatan membuat undang- undang membuatnya juga memegang kekuasaan Legislatif sehingga Presiden mempunyai kekuasaan ganda. Hal tersebut tidak konsisten dengan asas Trias Politica (pemisahan kekuasaan). Sejauh ini di negara- negara yang menganut sistem presidensial, kekuasaan Legislatif diserahkan kepada parlemen, sedangkan Presiden mempunyai hak veto. Diantara negara- negara tersebut hanya konstitusi Indonesia dan Puerto Rico yang memberikan hak legislasi bersama parlemen kepada Presiden. Sedangkan dalam fungsi kontrol tehadap kekuasaan Yudikatif, Presiden diberikan kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung, selain itu Presiden juga diberikan kewenangan untuk mengajukan tiga dari sembilan orang hakim Konstitusi dan menetapkan para hakim Konstitusi tersebut.

Pemisahan kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan kekuasaan yang dipertahankan dengan jelas dalam tugas-tugas kenegaraan di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan pemisahan dalam arti formal adalah pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan secara tegas. Prof.Dr. Ismail Suny, SH, MCL berkesimpulan bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material sepantasnya disebut separation of powers (pemisahan kekuasaan), sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formal sebaiknya disebut division of powers (pembagian kekuasaan). Suny juga berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material hanya terdapat di Amerika Serikat, sedangkan di Inggris dan negara-negara Eropa Barat umumnya berlaku pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Meskipun demikian, alat-alat perlengkapan negara tetap dapat dibedakan. Apabila dalam sistem Republik rakyat di negara-negara Eropa Timur dan Tengah sama sekali menolak prinsip pemisahan kekuasaan, maka UUD 1945 membagi perihal kekuasaan negara itu dalam alat-alat perlengkapan negara yang memegang ketiga kekuasaan itu tanpa menekankan pemisahannya.

TANAH ULAYAT


Tujuan Pengaturan Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda No. 6 tahun 2008)
adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan .

Sasaran Utama Pemanfaaatan Tanah Ulayat
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat . Lebih lanjut dinyatakan juga bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyediaan data/informasi pertanahan

Jenis Tanah Ulayat
Perda No. 6 tahun 2008 mengklasifikasikan tanah ulayat di Sumatera Barat atas 4 (empat) jenis tanah ulayat, yakni tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum dan tanah ulayat rajo .
Tanah-tanah ulayat tersebut dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Bila didaftarkan, tanah ulayat nagari diberi status Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai atau hak pengelolaan (HPL). Tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum diberi status hak milik. Sedangkan tanah ulayat rajo diberi status hak pakai dan hak kelola.

Dari ketentuan tersebut di atas, dipahami bahwa jika tanah ulayat didaftarkan pada Kantor Pertanahan, maka statusnya diubah menjadi HGU, hak pakai, HPL, hak milik dan hak kelola. HGU, hak pakai, HPL dan hak milik merupakan status tanah yang dikenal dalam hukum pertanahan Indonesia.

Lahirnya Perda No.6 tahun 2008 tidak hanya semata ditujukan untuk melindungi eksistensi tanah ulayat di sumatera Barat, namun juga hadir untuk kepentingan investasi dan pembangunan .


Secara eksplisit, Perda No.6 tahun 2008 menyatakan bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan Badan Hukum dan perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan tanah ulayat dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan modal, bagi hasil dan/atau bentuk lain yang disepakati .

Kemudian, Perda No. 6 tahun 2008 juga memungkinkan investor memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian . Apabila perjanjian penyerahan hak penguasan dan/atau hak milik untuk pengusahaan dan pengelolaan tanah yang diperjanjikan berakhir, maka status pengusahaan dan/atau kepemilikan tanah kembali ke bentuk semula .

Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain tersebut, dimungkinkan tidak hanya berdasarkan perjanjian saja. Perda No. 6 tahun 2008 juga memberi peluang untuk didaftarkannya tanah ulayat tersebut dengan hak-hak tertentu . Jikalau tanah ulayat didaftarkan, niscaya mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perda No.6 tahun 2008. Bila dilaksanakan, status hukum tanah ulayat akan berubah. Sebab, dalam hukum tanah Indonesia tidak ada pemberian HGU, HGB, dan hak pakai di atas tanah ulayat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) Perda No.6 tahun 2008 mengatur bahwa bila perjanjian tanah ulayat yang terdaftar tersebut berakhir, maka pengaturan pemanfaatan tanah selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada penguasa dan/atau pemilik tanah ulayat semula. Bila perjanjian berakhir, mengapa tanah ulayat tersebut tidak langsung diserahkan pada masyarakat hukum adat dan harus melalui perantaraan Pemerintah Kabupaten/ Kota? Tidak mungkin ketentuan ini dibuat tanpa ada pertimbangan tertentu yang melatarbelakanginya.


Mekanisme pendaftaran tanah ulayat yang diatur oleh Perda No.6 tahun 2008 berimplikasi terhadap berubahnya status hukum tanah ulayat. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan asas utama tanah ulayat sebagaimana diusung oleh Pasal 2 ayat (1) Perda No.6 tahun 2008, yaitu jua ndak dimakan bali, gadai ndak makan sando . Hal ini merupakan kerugian besar bagi keberlangsungan tanah ulayat di Sumatera Barat.

Di samping itu, pengaturan pemanfaatan maupun pendaftaran tanah ulayat tersebut, ditenggarai dapat pula memicu konflik antara Pemerintah Nagari dengan KAN. Dalam Perda Provinsi No.2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari dinyatakan bahwa tanah ulayat nagari merupakan harta kekayaan nagari.

 Ciri Jual Gadai yang diatur dalam hukum adat :  
1. Hak Pembeli Gadai
Dengan penerimaan tanah itu si pembeli gadai berhak :
a.               .Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, dengan pembatasan :
- Tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain;
- Tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya(jual tahunan)

b.               Mengoperkan gadai ataupun menggadaikan kembali/menggadaikandibawah harga, tanah tersebut kepada orang lain jika ia sangatmemerlukan uang, sebab ia tidak dapat memaksa si penjual gadai semula untuk menebus tanahnya;

c.                Mengadakan perjanjian bagi hasil


         2. Sifat Hubungan Gadai
a.               Transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengantanggungan/jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai;

b.               Penebusan gadai tergantung kepada kehendak penjual gadai. Hak menebus itu bahkan dapat beralih kepada ahli warisnya

c.       Uang gadai hanya dapat ditagih oleh pembeli gadai, dalam hal transaksi jual gadai itu disusul dengan penyewaan tanah tersebut oleh si penjualgadai sendiri, dengan janji : jika si penjual (merangkap penyewa) tidakmembayar uang sewanya, maka uang gadai dapat ditagih kembali oleh sipembeli (merangkap penguasa atas tanah yang kini berfungsi rangkap :menjadi objek gadai dan sekaligus objek sewa pula).

 
3. Kemungkinan Mengoperkan Gadai dan Menggadaikan Kembali
Menurut hukum adat, pemegang gadai tidak dapat menuntut pemilik tanah untuk menebus tanah gadainya. Oleh karenanya jika pemegang gadaimemerlukan uang, ia dapat menempuh dua jalan, yaitu dengan mengalihkangadai atau dengan menganakkan gadai.

  • Setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai dapat mengoperkangadai itu kepada pihak ketiga, yaitu menyerahkan tanah tersebutkepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai. Dengan demikianterjadilah pergantian subjek di dalam perutangan yang sama: hubunganhukum antara penjual gadai dengan pembeli gadai semula berubahmenjadi hubungan hukum antara penjual gadai dengan pembeli gadaiyang baru.
  • Tanpa  setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai menggadaikankembali tanah itu kepada pihak ketiga, dengan janji : ia sewaktu-waktudapat menebus tanah itu dari pihak ketiga tersebut. Dengan demikian, terdapatlah dua perutangan :
1) Antara penjual gadai semula dengan pembeli gadai semula (terang-terangan);
2) Antara pembeli semula yang menjadi penjual baru dengan pihak ketigayang menjadi pembeli gadai baru (sembunyi-sembunyi)

Mengenai waktu gadai, dalam hukum adat tidak mengenal daluarsa(verjaring ).Jika waktu gadai telah berakhir, sedangkan pemberi gadai belum mampuuntuk menebus tanah yang dijadikannya sebagai objek gadai, maka penerima gadai tidak berhak mendesak pemberi gadai.


Aturan Menggadaikan Harta Pusaka:

1.Apabila orang hendak mengadaikan harta pusakanya kerena alasanyang benar sepanjang adat, terlebih dahulu dia wajib memberitahukankepada kaumnya yang sama-sama serumah, kalau-kalau ada diantara mereka yang bisa membeli atau memegang harta itu, maka namanya sepanjang adat memperlegarkan di dalam rumah.

2.Lepas dari yang serumah, baru boleh berkisar kepada yang sebuah perut, lepas dari yang sebuah perut bergelegar kepada yang  sekampung, lepas sekampung kepada sesuku, lepas dari sesuku baru beralih ke dalam nagari dan seterusnya.