· PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Simons :
“Tindak Pidana adalah kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum
yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung
jawab”
Van Hamel :
“Tindak Pidana adalah kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum,
yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan”
Unsur-unsur tindak pidana
menurut Simons ada yang objektif dan ada pula yang
subjektif.
Unsur
tindak pidana objektif yaitu :
1.
Adanya tindakan yang oleh undang- undang
dilarang dan diancam pidana.
2.
Adanya sifat melawan hukum dari perbuatan
tersebut.
Unsur
tindak pidana subjektif yaitu :
1.
Dilakukan dengan kesalahan (schuld).
2.
Dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung
jawab.
· PERSITILAHAN
Doodslag: Pembunuhan biasa dalam
bentuk pokok
Kindermoord: Pembunuhan Ibu
Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan Dengan
Direncanakan Lebih Dulu
Kinderdoodslag:
dengan sengaja tidak direncanakan lebih dahulu membunuh anaknya pada waktu
dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah anaknya pada waktu dilahirkan atau
tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah
melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan makar mati atau membunuh biasa anak.
Mishandeling: sengaja
menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka
Overspel: Perzinahan
Euthanasia: mempercepat proses kematian pada penderita
penyakit, yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan
suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri
dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya
· Kejahatan terhadap nyawa orang lain
a. Pembunuhan
Biasa (Pasal 338 KUHP)
Yang
dapat digolongkan dengan pembunuhan ini
misalnya : seorang suami yang datang
mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain,
kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya
tersebut. Sedangkan Pasal 340
KUHP,
dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa
adalah sebagai berikut :
a.
Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
b.
Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan,
nyawa, dan orang lain.
b. Pembunuhan
Dengan Pemberatan (339 KUHP)
Perbedaan
dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului
oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan
itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Unsur-unsur
dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal
339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a.
Unsur subyektif : 1) dengan sengaja
2) Dengan maksud
b.
Unsur obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
2)
Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
3)
Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang
atau telah dilakukan
4)
Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta)
dalam tindak pidana yang bersangkutan
5)
Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara
melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
c. Pembunuhan
Berencana (340 KUHP)
Dari
rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut
:
a.
Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan
sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
b.
Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa
orang lain.
Jika
unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan
timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat
dikenai Pasal 340 KUHP.
d. Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag) (341 KUHP)
Unsur pokok yang ada dalam Pasal
341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh
anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah
anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah
bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief),
yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran
anaknya.
Jadi
Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak
kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah
pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak
yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk
dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.
e. Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord) (342 KUHP)
Pasal
342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah
direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah
dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan
mempersiapkan alat –alatnya.
Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus
sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam
pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang
mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan
alat-alatnya.
f. Pembunuhan
Atas Permintaan Sendiri (344 KUHP)
membicarakan
mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya,
yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta
dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas
persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344,
karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan
Pasal 338 (pembunuhan biasa).
g. Penganjuran
Agar Bunuh Diri (345 KUHP)
Yang
dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi
daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar
terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum
karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi
daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang
digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende
voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi
agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.
· DELIK PENGHINAAN
Ada
tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam kelompok penghinaan umum, ialah:
1. Pencemaran/Penistaan lisan
Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (1)
KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1)
Dengan sengaja
2)
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3)
Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan
4)
Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.
2. Pencemaran/Penistaan tertulis
Rumusan Pasal 310 ayat (2), jika
dirinci terdapat unsur-unsur berikut:
- Semua unsur (objektif dan subjektif) dalam ayat (1)
- Menuduh melakukan perbuatan dengan cara/melalui : (a) tulisan atau (b) gambar.
a)
Yang disiarkan
b)
Yang dipertunjukkan dan atau
c)
Yang ditempelkan
3.
Fitnah
(Pasal 311 KUHP)
Maka dapat dilihat unsur-unsur
pencemaran atau pencemaran tertulis ada didalamya:
- Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
- Pencemaran (pasal 310 Ayat (1) )
- Pencemaran tertulis (pasal 310 ayat (2)
- Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannnya itu benar
- Tetapi si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya
- Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.
Unsur
nomor 2, 3 dan 4 berupa unsur kumulatif yang berupa tambahan agar pencemaran
atau pencemaran tertulis dapat menjadi fitnah. Dengan melihat unsur nomor 2 dan
3 nampaknya bahwa dakwaan fitnah baru boleh dilakukan, dalam hal apabila dalam
perbuatan terdakwa terdapat pencemaran atau pencemaran tertulis.
4.
Penghinaan
ringan (Pasal 315 KUHP)
Apabila rumusan di atas dirinci, maka
pada penghinaan ringan terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
-Unsur
objektif:
a)
Perbuatan: menyerang
b)
Objeknya adalah (a) kehormatan orang (b) nama baik orang
c)
Caranya:
1)
Dengan lisan dimuka umum
2)
Dengan tulisan di muka umum
3)
Dengan lisan di muka orang itu sendiri
4)
Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri
5)
Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
d)
Tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis
-Unsur
subjektif: kesalahan dengan sengaja
5. Pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
unsur-unsur
pengaduan fitnah sebagai berikut:
-Unsur
objektif:
a)
Perbuatan (a) mengajukan pengaduan (b) mengajukan pemberitahuan.
b)
Caranya: (a) tertulis, (b) dituliskan
c)
Objeknya tentang seseorang
d)
Yang isinya palsu
e)
Kepada penguasa
f)
Sehingga kehormatannya atau nama baiknya terserang
-Unsur
subjektif: dengan sengaja
Ada
dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah, ialah mengadukan pengaduan atau
mengadukan (klachte), dan mengajukan pemberitahuan atau melaporkan (aangifte).
Kedua perbutaan ini mempunyai sifat yang sama, ialah menyampaikan informasi
kepada penguasa tentang seseorang yang isinya palsu. Perbedaan antara dua
perbuatan itu diadakan berhubung dengan sistem KUHP yang membedakan antara
tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan yang buasa disebut tindak
pidana biasa.
Unsur
tertulis dan dituliskan, merupakan dua cara mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan itu. Secara tertulis maksudnya si pembuat yang mengadukan atau
melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda tanganinya kemudian
disampaikan kepada pejabat/penguasa. Mengajukan secara tertulis ini tidak
saja berarti menyampaikan langsung oleh si pemb uat kepada penguasa, tetapi
bisa juga disampaikan dengan perantaraan kurir atau melalui kantor pos,
atau telegram, bahkan juga dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan
rekaman kaset.
Sedangkan
yang dimaksud menyampaikan dengan dituliskan, ialah si pembuat datang
menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan
tentang seseorang yang disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya
isi pengaduan atau pemberitahuannya dituliskan. Inisiatif untuk dituliskannya
pengaduan atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.
6. Menimbulkan persangkaan palsu (Pasal
318 KUHP)
-Unsur
Objektif:
a)
Perbuatannya: suatu perbuatan
b)
Akibat: menimbulkan secara palsu persangkaan pada seseorang bahwa dia melakukan
suatu tindak pidana.
-Unsur
subjektif:
a)
Kesalahan: dengan sengaja
7. Penghinaan mengenai orang yang
meninggal
Kejahatan
penghinaan mengenai orang sudah meninggal dunia ada 2 (dua) macam yaitu:
a. Penghinaan
mengenai orang meninggal yang apabila orang itu masih hidup adalah berupa
pencemaran atau pencemaran tertulis, dirumuskan dalam Pasal 320 ayat (1).
Bentuk penghinaan orang meninggal adalah bentuk khusus dari pencemaran atau
pencemaran tertulis.
Unsur
lebih jelasnya unsur-unsur pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal
(Pasal 320 ayat 1) juncto Pasal 310 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)
Unsur objektif:
1)
Perbuatan: menyerang
2)
Objeknya: kehormatan orang yang sudah meninggal, nama baik orang yang sudah
meninggal
3)
Caranya: dengan menuduhkan suatu perbuatan
4)
Yang merupakan pencemaran jika orang itu masih hidup.
b)
Unsur subjektif: Kesalahan (dengan sengaja)
b. Penghinaan
mengenai orang yang meninggal dengan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau gambar dimuka umum yang isinya mencemarkan nama
baiknya dirumuskan dalam Pasal 321 ayat (1).
Mengenai
kehajatan penghinaan terhadap orang yng meinggal dimuat dalam ayat (1) yang
terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur
objektif
- Pembuatanya
1)
Menyiarkan
2)
Mempertunjukkan secara terbuka
3)
Menempelkan Secara terbuka
Objeknya : Tulisan, Gambar
yang isinya menghina atau mencemarkan orang yang sudah meninggal
Unsur-unsur
subjektif
- Kesalahan : dengan maksud upaya isi surat atau gambar diketahui atau lebih diketahui umum.
I think your blog is very useful and is always updated, and thank you for your blog
ReplyDeletehttp://www.sanadomino.com/
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete