Prinsip – prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip
Keadilan (the principle of natural justice)
Pencipta
sebuah karya atau orang lain yang membuahkan hasil kemampuan intelektualnya
wajar memperoleh imbalan. Imbalan
tersebut dapat berupa materi maupun bukan materi seperti adanya rasa aman
karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan
perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa surat kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingannya yaitu hak eksklusif.
2.
Prinsip
Ekonomi (the economic argument)
HKI
merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia. Maksudnya,
kepemilikan itu wajar karena sifat ekonomis manusia yang menjadikan hal itu
sebagai keharusan untuk menunjang kehidupannya di dalam masyarakat.
3.
Prinsip Kebudayaan
Pengakuan atas kreasi, karya, karsa dan cipta manusia
yang dibakukan dalam sistem HKI adalah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan
sebagai perwujudan suasana yang diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
4.
Prinsip Sosial
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai
perseorangan yang berirdiri sendiri, terlepas dari manusia yang lain akan
tetapi hukuim mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat.
· SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan
tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai
suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan
haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau
temuan ataupun
menggunakannya.
·
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak cipta
yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri
Hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
· Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas
menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan permohonan pernyataan
pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang
perniagaan.
Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga
dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, dan selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 97 Tahun 1999
dibentuk 4 (empat) Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan
Niaga Ujung Pandang (Makasar), Pengadilan Niaga Semarang, dan Pengadilan Niaga
Surabaya. Khusus wilayah hukum Pengadilan Niaga Medan meliputi wilayah Propinsi
Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Propinsi Nangro Aceh
Darusallam.
Pembentukan Pengadilan Niaga mula – mula
hanya memeriksa dan mengadili perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Sedangkan kewenangan terhadap perkara perniagaan akan lainnya
akan ditentukan dengan peraturan perundang – undangan. Perkara – perkara
tersebut antara lain adalah perkara – perkara dibidang Hak Kekayaan Intelektual
(HKI).
Penyelesaian sengketa HKI melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Undang – Undang sebagai berikut
:
·
Desain Industri (Pasal 46, dst).
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Pasal 38, dst).
·
Paten (Pasal 117, dst).
·
Merek (Pasal 76, dst).
·
Cipta (Pasal 55, dst).
Catatan : Rahasia Dagang masuk kewenangan Pengadilan Negeri (Pasal 11, dst).
· Pengalihan Dan Lisensi Hak Kekayaan Intelektual
Semua
perubahan menyangkut kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual terdaftar wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan
HAM RI.
Sedangkan
Lisensi adalah adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Kekayaan
Intelektual kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
Pengalihan Hak kekayaan
Intelektual yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia
mencakup:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
atas Hak Kekayaan Intelektual wajib dimohonkan pencatatannya kepada Ditjen HKI
untuk dicatat dalam Daftar Umum Hak Kekayaan Intelektual terkait, dengan
disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Hak Kekayaan
Intelektual terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Hak
Kekayaan Intelektual terkait. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum ,
pengalihan hak atas Hak Kekayaan Intelektual tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga.
·
Subyek dan Obyek Hak
Cipta
A.
Subyek Hak Cipta
1.
Pencipta
Seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
B.
Obyek Hak Cipta
1.
Ciptaan
Yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Menurut
undang-undang Hak Cipta yang dilindungi meliputi :
·
Baku, program komputer,
pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan ada
atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal
(tari, keografi, pewayangan, dan pantomin).
·
Seni rupa dan segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolose, dan seni terapan.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotografi
·
Sinematrografi
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
serampai, database, dan karya lain dari pengaliwujudan.
· Hak moral dari hak cipta
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau di hapus dengan alasan apapun,
walupun hak cipta atau hak terkait telah di alihkan.
· Sistem Pendaftaran Merek
pendaftaran merek dikenal dua
macam sistem:
1. Sistem deklaratif (first to use)
Dalam
sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian pertama. Siapa pemakai
pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek
bersangkutan.
2. Sistem konstitutif (first to file)
Dalam
sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang.
Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Sistem deklaratif adalah sistem
pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama
pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian
hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama
yang lebih memberikan perlindungan hukum.
Sistem pendaftar konstitutif
disebut juga first to file principle.
Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang
pertama. Tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftar
atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik.
Pemohon beretikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara
tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng,
meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan
mengecohkan atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah orang atau badan
hukum.
·
Merek yang
Tidak Dapat Didaftar
1.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
·
Jangka Waktu
Jangka
waktu perlindungan hukum merek diberikan selama
10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum
berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Invensi:
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
· Lingkup Paten
a.
Invensi yang dapat diberi Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, invensi yang dapat dimintakan
perlindungan Paten adalah invensi yang:
- Baru (novelty);
Invensi dianggap baru jika
pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya (prior art atau the state of art). Pengungkapan bisa
berupa uraian lisan, melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.
- Mengandung langkah inventif (inventive step);
Yaitu invensi yang bagi
seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat
permohonan diajukan.
- Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable),
yaitu invensi dapat
diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi
tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara
berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika
invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan
dalam praktik.
b.
Invensi yang tidak dapat di-Paten-kan
Sebagai
pengecualian, ada invensi-invensi yang tidak dapat dipatenkan, yakni :
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika - semua makhluk hidup, kecuali jasad renik
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan Paten adalah pemberian hak eksklusif bagi Pemegang Paten untuk:
a.
Dalam hal Paten produk:
- membuat;
- menggunakan;
- menjual;
- mengimpor;
- menyewakan;
- menyerahkan; atau
- menyediakan untuk dijual; atau
- disewakan; atau
- diserahkan
b. Dalam
hal Paten proses:
menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jangka
waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 (dua puluh) tahun tidak dapat
diperpanjang, dan untuk Paten Sederhana 10 (sepuluh) tahun juga tidak dapat
diperpanjang. Jangka waktu demikian dinilai cukup untuk memperoleh manfaat
ekonomi yang wajar bagi pemegang Paten atau Paten Sederhana.
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
No.
|
Keterangan
|
Paten
|
Paten Sederhana
|
1.
|
Jumlah klaim
|
1 invensi atau
beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
|
1 invensi
|
2.
|
Masa perlindungan
|
20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
|
10 tahun sejak
tanggal penerimaan paten
|
3.
|
Pengumuman permohonan
|
18 bulan setelah
tanggal penerimaan
|
3 bulan setelah
tanggal penerimaan
|
4.
|
Jangka waktu
pengajuan keberatan
|
6 bulan terhitung
sejak diumumkan
|
3 bulan terhitung
sejak diumumkan
|
5.
|
Pemeriksaan
substantif
|
Kebaruan, langkah
inventif, dan dapat diterapkan dalam industry
|
Kebaruan dan
dapat diterapkan dalam industri
|
6.
|
Lama pemeriksaan
substantif
|
36 bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
24 bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
7.
|
Objek paten
|
Proses,
penggunaan, komposisi, dan produk
|
Produk atau alat
kasat mata (tangible)
|
istilah passing off dengan
infringement
·
Passing off: merupakan suatu
upaya/tindakan/perbuatan yang mengarah
kepada adanya suatu pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual,
dalam hal ini hukum merek. Jadi dalam
hal tersebut pelanggaran tersebut belumlah terjadi, baru merupakan usaha-usaha
yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran;
·
Infringement: merupakan suatu tindakan yang termasuk
pelanggaran dalam bidang hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini hukum
merek. Jadi dalam hal tersebut,
pelanggaran itu telah terjadi.
Istilah Etiket
Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag. Etiket
Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam
permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek
dikenal juga istilah ‘drawing’.
Mengenai
penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek, dalam praktik di dunia
Internasional sebagaimana kami kutip dari buku “Membuat Sebuah Merek
Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang
diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17)
dijelaskan bahwa:
“Penggunaan ®, TM (Trade
Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan
merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan
perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin
merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada
pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang,
yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.
Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM
menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya
merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan
untuk merek jasa.”
Pencantuman
simbol ® hanyalah sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek
dagang tersebut sudah didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa
kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Sistem
First to file dalam pemberian perlindungan merek
Pada
umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civil Law, termasuk
Indonesia, menganut sistem First to file dalam memberikan hak merek.
Berdasarkan sistem First to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek
terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI untuk memperoleh hak
eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum. Hak eksklusif tidak dapat
diperoleh pemilik merek hanya dengan menunjukan bukti-bukti bahwa ia adalah
pemakai pertama merek tersebut di Indonesia. First-to-file system
berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi
prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek
yang sah.
Perlindungan
merek terkenal yang tidak terdaftar dalam sistem pendaftaran merek
Untuk
memenuhi komitmennya sebagai salah satu Negara anggota Konvensi Paris dan
penanda tangan Perjanjian TRIPS, pemerintah Indonesia sejak 1997 telah
melakukan beberapa kali perubahan terhadap UU Merek dan melengkapinya dengan
pasal-pasal yang memberi wewenang kepada otoritas terkait yakni Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), dalam hal ini Direktorat
Merek, untuk melindungi merek terkenal dengan menolak permohonan pendaftaran
merek yang mengandung persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan
dengan merek terkenal milik pihak lain terutama untuk barang dan/atau jasa
sejenis. Dalam UU Merek yang saat ini berlaku, kewenangan melindungi merek
terkenal tersebut diberikan melalui Pasal 4,
Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan Pasal 6 ayat (2).
Baik
Konvensi Paris maupun Perjanjian TRIPS tidak memberi definisi yang baku
mengenai kriteria merek terkenal ini. Masing-masing Negara anggota bebas
merumuskan kriteria untuk menentukan apakah sebuah merek dapat dikategorikan
sebagai merek terkenal. Mengenai hal ini, UU Merek dalam Penjelasannya
melengkapi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf b sebagai berikut:
“Penolakan Permohonan yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum
masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di
samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena
promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia
yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut
di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan
Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei
guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi
dasar penolakan.“
Terkait
pelaksanaan Pasal 4,
dan Pasal 6 ayat (1)
huruf b oleh Ditjen HKI, bagi pemilik merek terkenal yang dapat
menunjukkan bukti-bukti keterkenalan mereknya, UU Merek menyediakan mekanisme pembatalan
pendaftaran merek melalui pengadilan niaga dan oposisi (Pengajuan
Keberatan), apabila merek terkenal mereka terlanjur didaftarkan atau
diajukan permohonan pendaftarannya di Indonesia oleh pihak lain yang beriktikad
buruk.
Undang-Undang
Merek memungkinkan pemilik merek terkenal yang asli untuk mengajukan gugatan
pembatalan pendaftaran merek melalui pengadilan niaga, berdasarkan Pasal 4 dan
Pasal 6 ayat (1) huruf b walaupun ia tidak memiliki pendaftaran merek.
Bagi pemilik merek terkenal yang belum memiliki pendaftaran merek, dapat
mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran setelah mengajukan permohonan
pendaftaran mereknya kepada Ditjen HKI (Pasal 68 ayat [2] UU Merek). Dengan
pengajuan permohonan, pemilik merek terkenal dianggap memiliki iktikad baik
untuk mengikuti peraturan yang berlaku dengan mendaftarkan dan memakai mereknya
di Indonesia.
Suatu tindakan pelanggaran program komputer
terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1. Melakukan
perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam
bentuk source code atau pun program aplikasinya);
2. Perbanyakan
perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki
hak ciptaan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak
perangkat lunak);
3. Perbanyakan
perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial
diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk
kepentingan komersial, diperjualbelikan, disewakan atau cara-cara lain yang
menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).
a.
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
b.
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui Penciptanya atau
pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
c.
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
Dari ketentuan pasal tersebut jelas
bahwa negara akan menjadi pemegang hak cipta dalam hal:
-
Ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan;
-
Ciptaan telah diterbitkan namun tidak diketahui penciptanya dan/atau
penerbitnya.
2.
Anda boleh menggunakan karya cipta tersebut (yang tidak diketahui penciptanya)
dalam jingle iklan radio maupu televisi apabila telah mendapatkan izin dari
pemegang hak cipta. Mengenai siapa pemegang hak ciptanya, Anda dapat kembali
merujuk pada Pasal 11 UUHC.
3.
Mengenai bagaimana agar Anda tidak melanggar hak cipta ketika mengumumkan
dan/atau memperbanyak suatu karya cipta sekaligus untuk menelusuri pencipta
dan/atau pemegang hak cipta yang tidak terdaftar di Daftar Umum Hak Cipta di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, misalnya lagu “Pok Ame-ame”, yang
dapat Anda lakukan adalah:
a.
Meminta izin dari penerbit pertamanya; atau
b.
Kalau masih belum diketahui dan tidak yakin siapa pemegang hak ciptanya, bisa
melakukan pengumuman di surat kabar nasional, dengan memberikan jangka waktu
yang patut (kira-kira 14 hari). Hal ini dilakukan untuk mengumumkan kepada
publik agar dapat memberitahukan (kepada pihak yang melakukan pengumuman)
apabila karya cipta yang dimumkan tersebut merupakan ciptaannya.
Dalam hal pihak yang merasa sebagai
pemegang hak cipta yang belum terdaftar, maka yang bersangkutan harus
membuktikan bahwa benar karya cipta tersebut adalah ciptaannya.
Pendaftaran
Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) berlaku secara teritorial dan perlindungan
hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di
mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain
industri). Lingkup perlindungan HKI tidak selalu sama setiap negara
begitu pula dengan kriteria pemberian HKI. Karenanya, untuk merek atau paten
yang didaftarkan di AS maka perlindungan merek atau penemuan hanya berlaku di
AS. Untuk mendapat perlindungan hukum di Negara lain, penemu perlu mengajukan
permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan,
yaitu di Negara di mana ia memiliki aktivitas komersial atas
produk/jasa/penemuannya. Aktivitas komersial dapat berupa penjualan, produksi,
impor, baik secara langsung maupun melalui lisensi. Paten maupun pendaftaran
HKI tidak dapat ditransfer dari suatu negara ke negara lain.
Berbeda
dengan Hak Cipta, baik Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The
Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne
Convention”). Treaty ini mewajibkan Negara anggotanya untuk
memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention,
perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri
(prinsip “national treatment”). Karenanya, ciptaan yang dipublikasikan
pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota
Berne Convention, termasuk Indonesia, seperti yang Indonesia berikan kepada
warga negaranya sendiri. Hak cipta dilindungi tanpa harus didaftarkan terlebih
dahulu. Hal ini berlaku di semua Negara anggota Berne Convention. Hak cipta
diberikan begitu sebuah ciptaan dilahirkan.
Perbedaan discovery dan invention
discovery :
suatu penemuan sesuatu
yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, tetapi belum
diketahui orang.
Misalnya penemuan benua Amerika. Sebenarnya benua Amerika itu sudah lama ada, tetapi baru ditemukan oleh Columbus pada tahun 1492, maka dikatakan Columbus menemukan benua Amerika, artinya orang Eropa yang pertama menjumpai benua Amerika.
Misalnya penemuan benua Amerika. Sebenarnya benua Amerika itu sudah lama ada, tetapi baru ditemukan oleh Columbus pada tahun 1492, maka dikatakan Columbus menemukan benua Amerika, artinya orang Eropa yang pertama menjumpai benua Amerika.
Invention:
suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi
manusia. Benda atau hal yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada,
kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Misalnya penemuan teori belajar,
teori pendidikan, teknik pembuatan barang dari plastik, mode pakaian, dan
sebagainya. Tentu saja munculnya ide atau kreativitas berdasarkan hasil
pengamatan, pengalaman, dari hal-hal yang sudah ada, tetapi wujud yang
ditemukannya benar-benar baru.
patent-blocking: yaitu keadaan dimana suatu paten tidak
bisa diaplikasikan karena memerlukan pengaplikasian paten milik pihak lain yang
tidak mau melisensikan patennya tersebut dengan tujuan untuk menghalangi
penerapan dan pengembangan produk dari kompetitornya.
No comments:
Post a Comment