Thursday, June 7, 2012

DELIK-DELIK DALAM KUHP


·   PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Simons : “Tindak Pidana adalah kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab”

Van Hamel : “Tindak Pidana adalah kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan”

Unsur-unsur tindak pidana menurut Simons ada yang objektif dan ada pula yang subjektif.
Unsur tindak pidana objektif yaitu :
1.    Adanya tindakan yang oleh undang- undang dilarang dan diancam pidana.
2.    Adanya sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Unsur tindak pidana subjektif yaitu :
1.    Dilakukan dengan kesalahan (schuld).
2.    Dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

·   PERSITILAHAN
Doodslag: Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok

Kindermoord: Pembunuhan Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan Dengan Direncanakan Lebih Dulu

Kinderdoodslag: dengan sengaja tidak direncanakan lebih dahulu membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan makar mati atau membunuh biasa anak.

Mishandeling: sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka

Overspel: Perzinahan

Euthanasia:  mempercepat proses kematian pada penderita penyakit, yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya


·   Kejahatan terhadap nyawa orang lain
a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP, dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
a.            Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
b.            Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.

b. Pembunuhan Dengan Pemberatan (339 KUHP)
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.

Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif : 1) dengan sengaja
2) Dengan maksud
b. Unsur obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
2) Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
3) Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
5) Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.

c. Pembunuhan Berencana (340 KUHP)
Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
a.            Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
b.            Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.

d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag) (341 KUHP)
Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP. 
e. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord) (342 KUHP)
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alatalatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.

f. Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri (344 KUHP)
membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa).

g. Penganjuran Agar Bunuh Diri (345 KUHP)
Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.


·      DELIK PENGHINAAN
Ada tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam kelompok penghinaan umum, ialah:
1.  Pencemaran/Penistaan lisan
Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1)      Dengan sengaja
2)      Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3)      Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan
4)      Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

2.  Pencemaran/Penistaan tertulis 
Rumusan  Pasal 310 ayat (2), jika dirinci terdapat unsur-unsur berikut:
  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dalam ayat (1)
  2. Menuduh melakukan perbuatan dengan cara/melalui : (a) tulisan atau (b) gambar.
a)      Yang disiarkan
b)      Yang dipertunjukkan dan atau
c)      Yang ditempelkan


3.    Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Maka dapat dilihat unsur-unsur pencemaran atau pencemaran tertulis ada didalamya:
  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
    1. Pencemaran (pasal 310 Ayat (1) )
    2. Pencemaran tertulis (pasal 310 ayat (2)
    3. Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannnya itu benar
    4. Tetapi si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya
    5. Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.

Unsur nomor 2, 3 dan 4 berupa unsur kumulatif yang berupa tambahan agar pencemaran atau pencemaran tertulis dapat menjadi fitnah. Dengan melihat unsur nomor 2 dan 3 nampaknya bahwa dakwaan fitnah baru boleh dilakukan, dalam hal apabila dalam perbuatan terdakwa terdapat pencemaran atau pencemaran tertulis.

4.    Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Apabila rumusan di atas dirinci, maka pada penghinaan ringan terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
-Unsur objektif:
a)      Perbuatan: menyerang
b)      Objeknya adalah (a) kehormatan orang (b) nama baik orang
c)      Caranya:
1)      Dengan lisan dimuka umum
2)      Dengan tulisan di muka umum
3)      Dengan lisan di muka orang itu sendiri
4)      Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri
5)      Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
d)     Tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis

-Unsur subjektif: kesalahan dengan sengaja

5.  Pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
unsur-unsur pengaduan fitnah sebagai berikut:
-Unsur objektif:
a)      Perbuatan (a) mengajukan pengaduan (b) mengajukan pemberitahuan.
b)      Caranya: (a) tertulis, (b) dituliskan
c)      Objeknya tentang seseorang
d)     Yang isinya palsu
e)      Kepada penguasa
f)       Sehingga kehormatannya atau nama baiknya terserang

-Unsur subjektif: dengan sengaja

Ada dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah, ialah mengadukan pengaduan atau mengadukan (klachte), dan mengajukan pemberitahuan atau melaporkan (aangifte). Kedua perbutaan ini mempunyai sifat yang sama, ialah menyampaikan informasi kepada penguasa tentang seseorang yang isinya palsu. Perbedaan antara dua perbuatan itu diadakan berhubung dengan sistem KUHP yang membedakan antara tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan yang buasa disebut tindak pidana biasa.

Unsur tertulis dan dituliskan, merupakan dua cara mengajukan pengaduan atau pemberitahuan itu. Secara tertulis maksudnya si pembuat yang mengadukan atau melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda tanganinya kemudian disampaikan kepada pejabat/penguasa.  Mengajukan secara tertulis ini tidak saja berarti menyampaikan langsung oleh si pemb uat kepada penguasa, tetapi bisa juga disampaikan dengan perantaraan kurir atau melalui  kantor pos, atau telegram, bahkan  juga dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan rekaman kaset.

Sedangkan yang dimaksud menyampaikan  dengan dituliskan, ialah si pembuat datang menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan tentang seseorang yang disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya isi pengaduan atau pemberitahuannya dituliskan. Inisiatif untuk dituliskannya pengaduan atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.

6.  Menimbulkan persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP)
-Unsur Objektif:
a)      Perbuatannya: suatu perbuatan
b)      Akibat: menimbulkan secara palsu persangkaan pada seseorang bahwa dia melakukan suatu tindak pidana.

-Unsur subjektif:
a)      Kesalahan: dengan sengaja

7.  Penghinaan mengenai orang yang meninggal
Kejahatan penghinaan mengenai orang sudah meninggal dunia ada 2 (dua) macam yaitu:
a.  Penghinaan mengenai orang meninggal yang apabila orang itu masih hidup adalah berupa pencemaran atau pencemaran tertulis, dirumuskan dalam Pasal 320 ayat (1). Bentuk penghinaan orang meninggal adalah bentuk khusus dari pencemaran atau pencemaran tertulis.

Unsur lebih jelasnya unsur-unsur pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal (Pasal 320 ayat 1) juncto Pasal 310 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)      Unsur objektif:
1)      Perbuatan: menyerang
2)      Objeknya: kehormatan orang yang sudah meninggal, nama baik orang yang sudah meninggal
3)      Caranya: dengan menuduhkan suatu perbuatan
4)      Yang merupakan pencemaran jika orang itu masih hidup.
b)      Unsur subjektif: Kesalahan (dengan sengaja)

b.  Penghinaan mengenai orang yang meninggal dengan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar dimuka umum  yang isinya mencemarkan nama baiknya dirumuskan dalam Pasal 321 ayat (1).

Mengenai kehajatan penghinaan terhadap orang yng meinggal dimuat dalam ayat (1) yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur objektif
  1. Pembuatanya
1)      Menyiarkan
2)      Mempertunjukkan secara terbuka
3)      Menempelkan Secara terbuka 
Objeknya : Tulisan, Gambar yang isinya menghina atau mencemarkan orang yang sudah meninggal

Unsur-unsur subjektif
  1. Kesalahan : dengan maksud upaya isi surat atau gambar diketahui atau lebih diketahui umum.


2 comments:

  1. I think your blog is very useful and is always updated, and thank you for your blog
    http://www.sanadomino.com/

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete